Senin, 23 April 2012

Bahan Diskusi


Mempertanyakan Analisa Ust Aceng Zakaria
Mengenai bab ‘Makanan yang diharamkan’ dalam Kitab al-Hidayah
#hanya pemantik diskusi#

Al-Hidayah karya Ust Aceng Zakaria (guru kita semua) merupakan karya fenomenal, setidaknya bagi intern Umat Persis. Bagaimana tidak al-Hidayah ini merupakan “kitab suci” nya Persis yang begitu diminati oleh setiap kalangan pecinta ilmu. Realita berkata demikian. Meskipun saya yakin penyusun kitab al-Hidayah ini tidak akan mengklaim hal itu. Dalam kitab ini, saya ingin mencoba mempertanyakan salah satu bagian dari kitab tersebut yang berjudul “makanan yang diharamkan”, yang berakhir pada kesimpulan bahwa makanan yang diharamkan itu hanya ada empat sebagai mana tertera dalam al-Qur’an. Benarkah demikian?

Penulis sadari memilih judul diatas merupakan tindakan yang cukup berani  (untuk tidak mengatakan berresiko), bahkan mungkin saja kawan-kawan diskusi semua ngatain ‘kurang ajar’ pada saya. “Terlalu dini” mungkin ini juga kata yang tepat untuk meneriaki dan mengejek tulisan penyaji. Penulis akui itu. Alasannya jelas, saya anak kemarin sore, sedangkan al-Ust seorang Ulama yang penuh dengan karya yang begitu otoritatif dibidangnya. Semua tahu itu.

Tetapi mungkin, meskipun demikian, saya tidak perlu bersikap ketakutan atau inverior yang berlebihan, karena bisa jadi analisa yang tidak terlalu serius ini menjadi bahan pertimbangan kawan-kawan semua, bahkan al-Ustadz Aceng Zakaria sekalipun (dengan tidak mengurangi rasa hormat saya kepada beliau). Minimal menjadi pemantik diskusi kali ini.

Berangkat dari ke’galau’an ini ana Mohon maaf kalau tulisan yang saya sajikan tidak begitu dewasa dan nyaris kekanak-anakan. Anggap saja tulisan ini obrolan ringan sambil minum kopi di kantin kang Yusup ASC.
he he...

*****

Dalam kitab al-Hidayah dinyatakan bahwa makanan yang diharamkan itu hanya ada empat, sebagaimana terdapat dalam al-Qur’an. penyusun pun mengutip ayat al-Qur’an dan beberapa pendapat ahli tafsir, dalam pemaparannya penulis menemukan dominasi kutipan dari al-Manar karya Rasyid Ridha. Diantara hujjah atau argumentasi beliau menyatakan bahwa hadits-hadits yang menyatakan haram  selain yang diharamkan dalam al-Qur’an adalah sesuatu yang ‘bertentangan’, dengan demikian maka ambilah yang terkuat dari pertentangan terebut: yaitu al-Qur’an; yang menyatakan hanya empat kategori saja yang haram[1]. Pendapat ini disarikan dari tafsir al-Manarnya Rashid Ridha. Sekalipun hadits-hadits yang dipertentangkan tersebut diriwayatkan oleh Imam Muslim yang tidak diragukan lagi otoritasnya dalam perkara hadits setelah Imam Bukhari.



Misalnya hadits:
عَنْ أَبِي ثَعْلَبَةَ قَال نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السَّبُعِ
Dari Abi Tsa’labah ia berkata: Nabi Saw melarang setiap makanan binatang buas dan bertaring (HR. Muslim)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُلُّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
Dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw, beliau bersabda: “setiap yang bertaring dari binatang buas, maka haram dimakan. ” (HR. Muslim)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
Dari Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah Saw melarang (memakan) setiap binatang buas yang bertaring dan setiap burung yang berkuku. (HR. Muslim)

Rashid Ridha dalam al-Manarnya sebagaimana dikutip al-Hidayah menyatakan komentarnya terhadap hadits-hadits diatas, menurutnya hadits diatas menggunakan kata nahyi (larangan) itu belum tegas pernyataan haramnya, karena bisa saja larangan itu hanya menunjukan makruh. Adapun hadits Abu Hurairah hanya Imam Muslim sendiri (saja) yang meriwayatkan dengan lafadz (memakannya itu haram), menurut analisanya bisa jadi ini merupakan riwayat bil ma’na, dimana Imam Muslim memahamkan nahyi disitu untuk menunjukan keharamannya. Masalah ini sering terjadi dalam hadits-hadits Imam Muslim, seperti kebanyakan hadits-hadits mursalnya.

Padahal kalau kita melihat analisa Ibnu Ryusd dalam Bidayah al-Mujtahidnya maka kita akan mendapatkan berbagai pendapat yang sangat beragam sekali mengenai hadits-hadits diatas[2].

Pertanyaannya kemudian, apakah hal ini memang benar-benar sesuatu yang tanaqud, sehingga hadits shahih yang diriwayatkan sekaliber Imam Muslim harus di pertentangan dengan al-Qur’an? Selanjutnya, mengapa pendapat yang dipilih hanya pendapat Rashid Ridha saja dalam al-Manarnya? Bagaimana dengan pendapat yang lainnya? Kemudian bagaimana dengan analisa az-Zahrani atau ulama lainnya yang menyatakan bahwa Rasyid Ridha dan gurunya Muhammad Abduh termasuk Ulama yang terjangkit virus Inkar Sunnah?

Jelas, pertanyaan diatas tidak bisa dijawab dengan sederhana, untuk menganalisa permasalahan diatas perlu waktu dan proses yang panjang. Tetapi setidaknya dengan pertanyaan-pertanyaan diatas mudah-mudahan kawan-kawan diskusi sekalian bisa menerka alur pikiran saya sebagai penyaji.

Akhirul-kalam, mohon maaf sebesar-sebesarnya tulisan yang disajikan sangat sederhana sekali, padahal penulis sadari judul yang dipilih merupakan perkara yang sangat tidak sederhana. Tetapi meskipun demikian mudah-mudahan saya tidak termasuk orang yang sedang menyederhanakan masalah.


[1] Dalam al-Hidayah dinyatakan bahwa dalam surat al-An’am ayat 145 dan al-Baqarah ayat 173, makanan yang diharamkan itu hanya ada empat macam saja. Sedangkan dalam surat al-Maidah ayat 3, ada sebelas macam yang diharamkan. Hal ini tidak bertentangan, karena mati dicekik, dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, ini termasuk mayyitah (bangkai) dan yang disembelih untuk berhala, termasuk yang disembelih atas nama selain Allah.
[2] Silahkan rujuk Bidayah al-Mujtahid mengenai kitab makanan dan minuman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar